Polri mengungkap sejumlah kasus penipuan haji yang terjadi menjelang pelaksanaan musim haji 2026. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan di berbagai daerah, aparat kepolisian menetapkan sebanyak 26 orang sebagai tersangka.
Para tersangka diduga menawarkan paket perjalanan haji dengan berbagai janji, mulai dari keberangkatan cepat hingga penggunaan visa yang diklaim legal. Namun dalam praktiknya, banyak calon jemaah yang telah menyetorkan uang dalam jumlah besar justru gagal berangkat ke Arab Saudi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bos Hanania Travel Farhan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya↗
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut kasus-kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari para korban yang merasa dirugikan. LIVE DRAW SDY↗ Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan sejumlah indikasi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para pelaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp21,7 miliar. Dana tersebut berasal dari setoran ratusan calon jemaah yang berharap dapat menunaikan ibadah haji melalui biro perjalanan atau pihak yang menawarkan jasa keberangkatan.
Baca Juga: Pejabat Tembak Sapi Kurban dengan Senapan, Publik Malaysia Terbelah↗
Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji maupun umrah. DATA DRAW SDY↗ Calon jemaah diminta memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dari pemerintah serta tidak mudah tergiur dengan tawaran biaya murah atau janji keberangkatan instan.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun jaringan lain yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut.
source: Polri Tetapkan 26 Orang Tersangka Penipuan Haji, Kerugian Capai Rp 21,7 Miliar↗

