Ombudsman RI memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara↗. Dalam hasil pengawasannya, ditemukan bahwa ratusan SPPG yang terlibat dalam program tersebut belum mengantongi sertifikasi yang dipersyaratkan untuk menjamin keamanan dan kualitas pengolahan makanan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap pelayanan pemenuhan gizi yang diberikan kepada masyarakat.
Selain persoalan sertifikasi, Ombudsman juga menyoroti belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus keracunan pangan. Menurut Ombudsman, diperlukan mekanisme yang tegas mengenai alur pelaporan, penanganan korban, investigasi sumber masalah, hingga koordinasi antarinstansi apabila terjadi insiden yang berkaitan dengan keamanan pangan.
Baca Juga: Stasiun JIS Resmi Beroperasi, Suporter Persija Sambut Kemudahan Akses Transportasi↗
Ombudsman menilai aspek pengawasan dan mitigasi risiko harus menjadi perhatian utama mengingat Program MBG melibatkan produksi dan distribusi makanan dalam jumlah besar setiap hari. Kejelasan SOP dianggap penting agar setiap pihak yang terlibat memiliki pedoman yang sama ketika menghadapi kondisi darurat atau kejadian luar biasa.
Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi SPPG yang belum memenuhi persyaratan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh dapur dan fasilitas penyedia makanan beroperasi sesuai standar keamanan pangan yang berlaku.
Baca Juga: Kolombia Lolos ke Babak 32 Besar Setelah Kalahkan RD Kongo 1-0↗
Selain itu, Ombudsman meminta adanya penguatan sistem pengawasan berkala, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan pengelola SPPG. Dengan demikian, pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lebih aman, akuntabel, dan memberikan perlindungan maksimal bagi para penerima manfaat.
Temuan ini menjadi masukan penting bagi penyelenggara program agar kualitas layanan terus ditingkatkan, terutama dalam aspek keamanan pangan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi insiden yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat.
source: Ombudsman Soroti Ratusan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat, SOP Keracunan Pangan Tidak Jelas↗

