Wacana larangan total vape atau rokok elektronik di Indonesia kembali mengemuka setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan banyak produk vape yang mengandung zat narkotika dan obat bius. Pegiat perlindungan konsumen Tulus Abadi menilai usulan tersebut tidak boleh hanya menjadi “omon-omon” tanpa tindakan nyata dari pemerintah.
BNN mengungkap dari hasil pemeriksaan ratusan sampel cairan vape, ditemukan sejumlah produk yang mengandung ganja sintetis, etomidate, hingga methamphetamine atau sabu. SLOT GACOR ONLINE↗ Bahkan sekitar 30 persen sampel vape yang diuji disebut mengandung zat berbahaya tersebut.
Baca Juga: BABYMONSTER Sold Out Konser Pembuka Tur Dunia ‘CHOOM’ di Seoul↗
Menurut Tulus Abadi, alasan ekonomi, tenaga kerja, dan penerimaan cukai tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menolak larangan vape jika dampaknya membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Ia juga menyoroti meningkatnya jumlah pengguna vape di Indonesia, terutama di kalangan anak dan remaja.
Selain risiko penyalahgunaan narkoba, vape juga dinilai memiliki dampak kesehatan serius seperti kerusakan paru-paru, gangguan jantung, stroke, hingga risiko kanker. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan disebut tidak merekomendasikan penggunaan vape dan meminta negara-negara memperketat pengawasannya.
Baca Juga: Viral! Pria Halangi Ambulans di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi↗
Saat ini, sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, India, dan Brasil diketahui telah menerapkan larangan total terhadap vape. LOGIN DYNASTY4DTOTO↗ Sementara Indonesia masih menerapkan sistem pengendalian dan cukai terhadap produk rokok elektronik tersebut.
Tulus Abadi berharap pemerintah dan DPR memanfaatkan revisi Undang-Undang Narkotika sebagai momentum untuk mempertegas aturan terkait vape demi melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dan penyalahgunaan narkoba.
source: Usulan larangan total vape jangan sekadar "omon-omon"↗

